Dolor sit amet, consetetur sadipscing elitr, seddiam nonumy eirmod tempor. invidunt ut labore et dolore magna aliquyam erat, sed diam voluptua. Lorem ipsum dolor sit amet, consetetur sadip- scing elitr, sed diam nonumy eirmod tempor invidunt ut labore et dolore magna aliquyam erat, sed diam voluptua. Lorem ipsum dolor sit amet, consetetur sadipscing elitr, sed diam nonumy eirmod tempor invidunt ut labore et dolore magna aliquyam erat, sed diam voluptua. Lorem ipsum dolor sit amet, consetetur.
 

Bolehkah Bayar Zakat Fithr dengan Uang


Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Sebentar lagi Ramdhan dan tiap pada akhir Romadhan Umat Islam yang menjalankan puasa diwajibkan membayar zakat fithr.

Pertanyaan saya adalah:
1. Bolehkah membayar zakat fithr dengan sejumlah uang yang telah ditetapkan besarannya sesuai dengan harga 2.5 kg beras? Misal harga beras perkg adalah Rp. 10.000,-, maka zakat fithr yang dibayarkan adalah Rp. 25.000,-
2. Dan bagaimanakah mekanisme pembagian zakat fithr berupa uang itu? Apakah harus dirupakan ke dalam beras lagi baru dibagi atau dibagi tetap dalam bentuk uang dibagi ke para mustahiq?
Jazakallah khair

Jawaban : 
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Pertanyaan yang anda sampaikan ini sejak dahulu memang sudah menjadi bahan pertanyaan masyarakat. Dan kalau kita telusuri lebih jauh ke lubuk terdalam ke dunia ilmu fiqih, rupanya memang telah terjadi perbedaan pendapat di kalangan para pakarnya.
Ada perbedaan pendapat antara jumhur (mayoritas) ulama di masa lalu dengan mazhab Al-Hanafiyah. Rinciannya sebagai berikut :

1. Jumhur Ulama : Tidak Boleh

Mazhab Al-Malikiyah, Asy-Syafi’iyah dan Al-Hanabilah yang merupakan tiga mazhab besar dan bisa kita sebut sebagai jumhur (mayoritas) ulama, telah sepakat mengatakan bahwa zakat al-fithr itu harus dikeluarkan sebagaimana aslinya, yaitu dalam bantuk makanan pokok yang masih mentah.

Apabila hanya diberikan dalam bentuk uang yang senilai, maka dalam pandangan mereka, zakat itu belum sah ditunaikan. Istilah yang digunakan adalah lam yujzi’uhu (لم يجزئه).

Al-Imam Ahmad rahimahullah memandang bahwa hal itu menyalahi sunnah Rasulullah SAW. Suatu ketika pernah ditanyakan kepada beliau tentang masalah ini, yaitu bolehkah zakat al-fithr diganti dengan uang saja, maka beliau pun menjawab,”Aku khawatir zakatnya belum ditunaikan, lantaran menyalahi sunnah Rasulullah SAW”.
Orang yang bertanya itu penasaran dan balik bertanya,”Orang-orang bilang bahwa Umar bin Abdul Aziz membolehkan bayar zakat al-fithr dengan uang yang senilai”. Al-Imam Ahmad pun menjawab,”Apakah mereka meninggalkan perkataan Rasulullah SAW dan mengambil perkataan si fulan?”. Beliau pun membacakan hadits Ibnu Umar tentang zakat al-fithr.

فَرَضَ رَسُولُ اللهِ زَكَاةَ الفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ عَلىَ الناَّسِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيْرٍ عَلىَ كُلِّ حُرٍّ أَوْ عَبْدٍ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى مِنَ المـسْلِمِين

Dari Abdullah bin Umar radhiyallahuanhu bahwa Rasulullah SAW memfardhukan zakat fithr bulan Ramadhan kepada manusia sebesar satu shaa' kurma atau sya'ir, yaitu kepada setiap orang merdeka, budak, laki-laki dan perempuan dari orang-orang muslim. (HR. Jamaah kecuali Ibnu Majah dari hadits Ibnu Umar)

Setelah itu beliau pun membacakan ayat Al-Quran :

أَطِيعُوا اللهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ

Taatilah Allah dan taatilah rasul-Nya.(QS. An-Nisa’ : 59)

Ibnu Hazm Juga Melarang 

Di antara mereka yang menolak kebolehan zakat al-fithr dengan uang adalah Ibnu Hazm. Beliau ini termasuk rujukan di kalangan ahli Dzhahir.

Beliau berhujjah bahwa memberikan zakat al-fithr dengan uang tidak sebagaimana yang diperintah oleh Rasulullah SAW.

Lagi pula dalam urusan mengganti nilai uang atas suatu harta itu tidak boleh ditentukan secara sepihak, melainkan harus dengan keridhaan kedua belah pihak, yaitu muzakki dan mustahiq.

2. Mazhab Al-Hanafiyah : Boleh

Mazhab Al-Hanafiyah memperbolehkan membayar zakat fitrah dengan uang senilai bahan makanan pokok yang wajib dibayarkan.

Selain mazhab Al-Hanafiyah secara resmi, di antara para ulama yang sering disebut-sebut membolehkan penggunaan uang antara lain Abu Tsaur, Umar bin Abdul Aziz dan Al-Hasan Al-Bashri, Abu Ishak, Atha’.

Abu Yusuf, salah satu pentolan ulama di kalangan mazhab ini menyatakan,"Saya lebih senang berzakat fitrah dengan uang dari pada dengan bahan makanan, karena yang demikian itu lebih tepat mengenai kebutuhan miskin".

c. Pendapat Pertengahan

Di masa sekarang ini, Mahmud Syaltut di dalam kitab Fatawa-nya menyatakan, "Yang saya anggap baik dan saya laksanakan adalah, bila saya berada di desa, saya keluarkan bahan makanan seperti kurma, kismis, gandum, dan sebagainya. Tapi jika saya di kota, maka saya keluarkan uang (harganya)".

Tokoh ini membolehkan zakat fitrah dengan uang, dan di dalam bukunya tersebut memang tidak dijelaskan berapa ukuran sha’ menurutnya. Namun sebagai tokoh Hanafiyyah, mereka kemungkinan kecil untuk memakai ukuran madzhab lain (selain Hanafi).

Kalau ada uang, belum tentu segera bisa dibelikan makanan. Bayangkan di zaman itu tidak ada restoran, rumah makan, mall, super market 24 jam dan sebagainya. Padahal waktu membayar zakat fitrah itu pada malam lebaran. Bisa-bisa di hari raya, orang miskin itu punya uang tapi tidak bisa makan. Ini hanya sebuah analisa.

Dr. Yusuf Al-Qaradawi 

Dr. Yusuf Al-Qaradawi dalam kitab Fiqhuz-Zakatnya mengasumsikan kenapa dahulu Rasulullah SAW membayar zakat dengan makanan, yaitu karena dua hal :

Pertama, karena uang di masa itu agak kurang banyak beredar bila dibandingkan dengan makanan. Maka membayar zakat langsung dalam bentuk makanan justru merupakan kemudahan. Sebaliknya, di masa itu membayar zakat dengan uang malah merepotkan.

Pihak muzakki malah direpotkan karena yang dia miliki justru makanan, kalau makanan itu harus diuangkan terlebih dahulu, berarti dia harus menjualnya di pasar. Pihak mustahiq pun juga akan direpotkan kalau dibayar dengan uang, karena uang itu tidak bisa langsung dimakan.

Hal ini mengingatkan kita pada cerita para dokter yang bertugas di pedalaman, dimana para pasien yang datang berobat lebih sering membayar bukan dengan uang melainkan dengan bahan makanan, seperti pisang, durian, beras atau ternak ayam yang mereka miliki. Apa boleh buat, makanan berlimpah tetapi uang kurang banyak beredar.

Dan jangan membayangkan keadaan sekarang dengan masa lalu. Di masa itu kita tidak bisa menemukan pasar setiap saat. Jakarta beberapa puluh tahun yang lalu pun cuma pasar seminggu sekali. Adanya nama pasar sesuai nama hari, kalau ditelusuri disebabkan pasar itu hanya eksis pada hari pasarnya. Pasar Minggu berarti pasar itu hanya ada di hari Minggu. Pasar Senen hanya ada di hari Senin. Dan begitu juga dengan Pasar Rabu, Pasar Jumat, dan seterusnya.

Di luar hari pasaran, pasar itu tidak ada. Bisa dibayangkan kalau harus menjual beras dulu biar bisa jadi uang, maka harus menunggu seminggu. Lalu uang itu diserahkan kepada fakir miskin. Tetapi tidak bisa langsung dimakan, karena harus menunggu lagi seminggu agar bisa untuk beli beras. Nah, kalau yang berzakat punya beras dan yang diberi zakat butuh beras, kenapa harus dikonversi dua kali jadi uang?

Kedua, karena nilai uang di masa Rasulullah SAW tidak stabil, selalu berubah tiap pergantian zaman. Hal itu berbeda bila dibandingkan dengan nilai makanan, yang jauh lebih stabil meski zaman terus berganti.

Penamaan Baku : Zakat Fithr Bukan Zakat Fitrah

Istilah zakat yang baku untuk zakat ini sebenarnya bukan zakat fitrah, melainkan zakat al-fithr.
Zakat ini dinamakan al-fithr (زكاة الفطر) yang mengacu kepada kata fithr (فطر) yang artinya adalah makan.

Kata fithr ini bila dibentuk menjadi kata lain, bisa menjadi ifthar (إفطار), yang maknanya adalah makan untuk berbuka puasa. Dan bisa diubah menjadi kata fathur (فطور), yang artinya sarapan pagi.

Dinamakan zakat fithr karena terkait dengan bentuk harta yang diberikan kepada mustahiknya, yaitu berupa makanan. Selain itu zakat ini dinamakan fithr juga karena terkait dengan hari lebaran yang bernama fithr. Kita di Indonesia sering menyebutnya dengan Iedul Fithr, yang artinya hari raya fithr.

Dan di hari Iedul Fithr itu kita diharamkan berpuasa, sebaliknya wajib berbuka atau memakan makanan. Oleh karena itulah hari raya itu disebut dengan hari Iedul Fithr. Dan arti secara bahasanya adalah hari raya makan-makan.

Namun ada juga sebagian orang yang menyebutkan dengan zakat fitrah. Penyebutan ini sebenarnya kurang tepat, karena yang menjadi inti dari zakat ini memang makanan, dan bukan fitrah.

Kata fithr (فطر) meskipun mirip namun punya makna yang jauh berbeda dengan kata fithrah (فطرة). Fithrah seringkali dimaknai dengan kesucian, kemurnian bahkan juga bisa diartikan sebagai Islam. Di dalam salah satu sabda Nabi SAW, kita menemukan kata fithrah dengan makna Islam :

مَا مِنْ مَوْلُودٍ إِلاَّ وُلِدَ عَلىَ الفِطْرَةِ أَبَوَاهُ يُهَوِّدَانِهِ وَيُنَصِّرَانِهِ وَيُمَجِّسَانِهِهِ

Tidak ada kelahiran bayi kecuali lahir dalam keadaan fitrah (muslim). Lalu kedua orang tuanya yang akan menjadikannya yahudi, nasrani atau majusi. (HR. Muslim)

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc., MA
Read more

Keunggulan Waqaf Dari Zakat


Assalamu 'alaikum wr. wb.
Saya merasa miris melihat apa yang dilakukan oleh banyak lembaga zakat dewasa ini. Lembaga-lembaga itu seringkali memperlakukan harta zakat tidak sebagaimana konsep dasarnya, yaitu menyerahkan harta zakat kepada para mustahiq untuk mereka miliki secara langsung.

Ternyata harta zakat yang sudah terkumpul itu malah diputar-putar atau dijadikan modal usaha, yang bisa saja untung tapi bisa juga rugi.

Alasannya kalau harta zakat itu diserahkan begitu saja, takut nanti disalah-gunakan oleh mustahiqnya. Oleh karena itu kemudian harta zakat itu dijadikan semacam usaha atau disalurkan menjadi aset-aset yang bisa dimanfaatkan secara terus menerus dan tidak langsung habis.

Yang jadi pertanyaan saya, apa bisa dibenarkan cara-cara seperti ini, ustadz? Mohon klarifikasi dan penjelasannya.
Wassalam

Jawaban : 
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

A. Tiap Ibadah Harta Punya Aturan dan Karakteristik Yang Berbeda

Memang salah satu kendala paling sulit diatasi dalam masalah ibadah maliyah adalah kurangnya wawasan dan pemahaman yang lengkap atas karakteristik masing-masing. Padahal masalah seperti ini sangat penting untuk diketahui oleh para pengelola lembaga zakat, yaitu bahwa tiap ibadah maliyah (bersifat harta) punya masyru'iyah, aturan, ketentuan, syarat dan karekteristik sendiri-sendiri.

Umumnya para ulama sepakat bahwa karakteristik penyaluran harta zakat jauh berbeda dengan waqaf. Dalam hal ini kadang kita sering mendapati campur-aduknya  pengelolaan harta zakat dan waqaf.

Kalau ingin menjadikan harta yang terkumpul itu bisa punya nilai tambah, tidak langsung habis dibagikan, punya manfaat yang terus menerus, sebenarnya yang lebih tepat dengan karakteristik itu bukan zakat, melainkan waqaf.

Sedangkan zakat memang sejak awal tidak didesain untuk hal-hal semacam itu. Zakat lebih diarahkan kepada bantuan yang bersifat taktis kepada fakir miskin dan para mustahiq lainnya. Harta zakat itu tidak perlu dikelola oleh para amil, tetapi diserahkan apa adanya kepada para mustahiqnya.

Kalau yang sifatnya mau dikelola dan dimanfaatkan secara lebih jauh, seharusnya bukan harta zakat melainkan harta waqaf. Sebab syariat Islam sejak awal sudah membedakan antara fungsi keduanya.

B. Keistimewaan Waqaf : Untuk Nilai Produktif

Wakaf adalah sebuah fenomena yang menarik untuk diamati, karena merupakan salah satu keunggulan sistem syariat Islam dalam mengelola harta demi kebaikan umat.

Waqaf didefinisikan oleh para ulama dengan sangat spesifik, yaitu :


حَبْسُ مَالٍ يُمْكِنُ الاِنْتِفَاعُ بِهِ مَعَ بَقَاءِ عَيْنِهِ بِقَطْعِ التَّصَرُّفِ فِي رَقَبَتِهِ عَلَى مَصْرِفٍ مُبَاحٍ مَوْجُودٍ
Menahan harta yang bisa diambil manfaatnya berama keabadian ain-nya, untuk dibelanjakan pada hal-hal yang mubah dan ada.


Waqaf adalah bagian dari sedekah, tetapi punya beberapa spesifikasi yang unik dan membedakannya dengan sedekah lainnya. Di antara keunikan wakaf antara lain :
1. Manfaat Yang Terus Menerus

Harta yang diwaqafkan adalah harta yang punya manfaat yang terus menerus bisa dirasakan oleh mereka yang telah diberi hak untuk mendapatkannya. Sedangkan sedekah biasa, umumnya manfaatnya langsung habis sekali pakai.

Pohon yang tiap tahun berbuah adalah jenis benda yang bisa diwakafkan, yaitu buah-buahan yang tumbuh dari pohon itu. Seperti yang dilakukan oleh Umar bin Al-Khattab radhiyallahuanhu ketika menerima sebidang kebun kurma. Oleh Rasulullah SAW beliau disarankan untuk mewakafkan kebun kurma itu, agar tiap kali panen hasilnya bisa disedekahkan demi kepentingan orang-orang yang membutuhkan.

Demikian juga dengan sumur yang airnya banyak dibutuhkan orang banyak, apalagi sumur yang ada di tengah padang pasir, dimana setiap musafir pasti akan membutuhkan air untuk minum dan keperluan lainnya. Sumur seperti itu termasuk harta yang bisa diwakafkan, karena manfaatnya terus bisa dirasakan orang.

Utsman bin Al-Affan radhiyallahuanhu pernah membeli sebuah sumur dari seorang Yahudi yang menjual air di sumur itu dengan harga yang mahal. Setiap ada orang ingin minum atau mengambil air di sumur itu, harus membayar dengan harga yang mencekik.

Lalu oleh Utsman bin Al-Affan radhiyallahuanhu, sumur itu pun dibelinya dan diwaqafkan buat kepentingan khalayak. Siapa saja boleh minum dari air sumur itu dan mengambil manfaat dari airnya, termasuk si yahudi yang tadinya menguasai sumur itu.

Sedangkan sepiring nasi tidak bisa diwakafkan, karena begitu dimakan, habislah manfaatnya dan tidak bisa dimanfaatkan lagi. Demikian juga satu sha' kurma yang dijadikan sebagai pembayar zakat fithr di hari Idul Fithr, punya manfaat yaitu mengenyangkan perut yang menerimanya, namun manfaat itu habis sekali pakai. Begitu makanan itu ludes masuk perut, maka manfaatnya pun habis, tidak bisa tebarukan lagi.

Ketika kita datang ke daerah bencana untuk membagi-bagikan ransum makanan, tentu tindakan itu berpahala besar, karena memang dibutuhkan oleh banyak orang. Tetapi kalau kita membangun kembali fasilitas umum yang manfaatnya bisa terus menerus dirasakan oleh para korban bencana, tentu pahalanya akan terus menerus kita terima.

2. Pahala Yang Terus Menerus

Karena manfaat wakaf itu terus bisa didapat dan dirasakan, maka setiap kali ada manfaat yang didapat, pahalanya pun diberikan oleh Allah. Dan demikian terus, selaama masih bisa dimanfaatkan harta itu, maka selama itu pula pahalanya akan didapat. Maka sering disebut dengan sedekah yang pahalanya terus mengalir, atau shadaqah jariyah.

Kalau benda atau harta yang kita wakafkan terus masih aktif memberikan manfaat kepada orang banyak selama 100 tahun misalnya, maka kita akan terus menerus menerima pahala selama 100 tahun itu.

Dan kalau apa yang telah kita wakafkan itu bisa terus terawat dengan baik, sehingga bisa berumur lebih panjang lagi hingga seribu tahun, seperti Masjid dan Universitas Al-Azhar di Mesir, maka pahalanya tentu akan tidak terhingga. Sebab orang yang mewakafkan mungkin sudah jadi tanah, tetapi pahalanya terus menerus mengalir.

3. Adanya Pengelola

Pengelola harta wakaf atau disebut dengan nadzir wakaf, pasti sangat dibutuhkan untuk memastikan apakah harta wakaf itu tetap terus bisa memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada pemberi wakaf atau tidak.

Di pundak pengelola wakaf itulah ada beban dan tanggung-jawab yang berat, sebab dirinya diberi amanah yang tidak kecil dari pemberi harta wakaf, untuk bisa terus menerus mengirimkan pahala kepadanya, baik ketika masih hidup atau pun setelah meninggalnya.

Sedangkan sedekah lainnya, seperti zakat, infaq dan lainnya, tidak membutuhkan pengelola dalam arti yang bertanggung-jawab untuk memelihara. Semua harta sedekah itu harus diberikan kepada mereka yang membutuhkan dengan utuh dan bulat apa adanya. Kalau pun ada hak dari pengelola zakat, itu memang telah dijamin Allah SWT ,sebagai upah bagi amil. Tetapi selebihnya, harta itu diserahkan kepada yang berhak menerimanya, dengan menyerahkan ain dari harta itu.

C. Contoh Optimaliasai Waqaf : Jamiah Al-Azhar Mesir

Salah satu bukti nyata yang masih bisa kita saksikan dari kedahsyatan wakaf adalah Universitas Al-Azhar di Mesir. Banyak orang salah kira, bahwa Al-Azhar yang sudah berusia lebih dari 1000 tahun itu milik pemerintah Mesir.

Padahal jauh sebelum Republik Arab Mesir berdiri, Al-Azhar sebagai bentuk nyata wakaf umat Islam telah berdiri. Al-Azhar telah mengalami berbagai dinasti yang bergonta-ganti, sejak berdirinya di masa dinasti Bani Fathimiyah dan Bani Ayyubiyah. Sejarah Al-Azhar mengukir indah nama-nama besar yang membentang dari Sultan Shalahuddin Al-Ayyubi hingga Dr. Yusuf Al-Qaradawi.

Yang menarik, Al-Azhar bukan hanya sekedar mampu bertahan selama seabad, tetapi juga masih mempertahankan tradisi menggratiskan puluhan ribu mahasiswanya yang datang dari berbagai penjuru dunia. Amat kontras dengan dunia pendidikan di negeri kita yang sudah menjadi kewajiban negara, tetapi masih rakyat masih harus membayar dengan harga yang bersaing dengan kampus swasta, Al-Azhar di Mesir tidak punya sejarah menarik uang SPP dan sejenisnya.

Yang ada justru para mahasiswa ini menerima beasiswa dari Al-Azhar. Saat ini saja jumlah mahasiswa Indonesia di Masir tidak kurang dari 5.000 orang. Malaysia jiran kita punya mahasiswa tidak kurang 15.000 orang yang menimba ilmu di institusi ini. Dan kalau ditotal akan ada puluhan ribu mahasiwa dari berbagai belahan dunia yang menerima beasiswa dari lembaga swasta ini. Semua yang belajar ilmu agama tidak perlu membayar uang SPP atau pungutan-pungutan lainnya. Kalau toh butuh biaya hanyalah biaya untuk hidup, makan dan segala kebutuhan pribadi.

Dan yang harus dicatat, para mahasiswa ini kalau sudah lulus diberi hadiah berupa tiket pesawat untuk pulang ke negerinya. Dan di berbagai negeri, ada ribuan para ulama Al-Azhar yang ditanam untuk mengajarkan berbagai ilmu agama, dengan biaya dari Al-Azhar Mesir. Semua itu dalam satu kerangka bahwa Al-Azhar bukan lembaga milik negara Mesir. Tetapi merupakan lembaga swasta yang hidupnya dari harta wakaf. Cuma dari wakaf?

Ya, memang cuma dari wakaf. Tetapi wakaf tidak bisa dibilang "cuma". Seba total harta wakaf milik Al-Azhar memang luar biasa besar. Begitu banyak aset yang sudah menjadi milik Al-Azhar, ada sawah, perusahaan, dan berbagai usaha yang produktif, sehingga mampu menggerakkan roda lembaga yang sudah berusia 1000 tahun ini.

Bahkan konon di masa lalu saat keuangan negeri Mesir mengalami krisis, salah satu yang menyelamatkannya justru Al-Azhar. Maka wajarlah bila Al-Azhar di Mesir punya kedudukan tersendiri di mata pemerintahan, bahkan di mata berbagai pemerintahan Islam di berbagai negara.

Syaikul Azhar adalah pemimpin tertinggi di lembaga itu, kalau berkunjung ke berbagai negeri Islam disambut layaknya seorang kepala negara. Sebab boleh dibilang hampir semua ulama besar di dunia ini dahulu menimba ilmu di lembaga ini. Kalau pun tidak secara langsung, guru dari para ulama itulah yang termasuk abnaul-azhar.

Al-Azhar baru sebuah contoh kecil bagaimana harta wakaf kalau dikelola secara profesional, sungguh dahsyat hasilnya. Bahkan penulis yakin, dibandingkan dengan pengelolaan harta zakat yang agak terlalu banyak aturan, mengelola harta wakaf justru amat fleksible, mudah dan elastis. Sebab wakaf tidak mengikatkan diri hanya untuk mengurusi fakir miskin seperti zakat, tetapi bisa masuk ke wilayah manapun, termasuk yang bersifat pengembangan dan penelitian.

Karena itulah di berbagai negara Islam, umumnya ada kementerian khusus yang mengurusi harta wakaf ini, mulai dari urusan regulasinya hingga aturan dan ketentuan serta perundang-undangannya. Sehingga di berbagai negara, wakaf menjadi sangat bagus berkembang dan memberi manfaat yang luas serta mampu menjawab berbagai tantangan.

D. Contoh Pengelolaan Aset Wakaf di Singapore

Bahkan di Singapore, negeri yang boleh dibilang sekuler dan dipimpin oleh non muslim, sistem wakafnya berkembang dengan baik. Salah satunya yang Penulis pernah dikenalkan adalah Waaris, yaitu lembaga yang banyak mengelola berbagai hotel mewah bertaraf international. Yang menarik, modal yang dipakai untuk bisnis kelas international ini justru datang dari harta wakaf umat Islam. Sehingga wakaf dapat memberikan pemasukan yang cukup besar dan amat signifikan.

Sayangnya di Indonesia, wakaf malah kurang terurus dengan baik. Yang justru mendapat porsi lebih besar adalah zakat. Memang zakat juga termasuk bagian dari syariat Islam, namun menurut hemat Penulis, mengelola harta zakat terasa lebih rumit, karena di dalamnya banyak khilaf dan perbedaan pendapat, serta perdebatan yang tiada habisnya. Mulai dari kontroversi masalah zakat profesi yang ternyata tidak bulat disepakati para ulama, sampai perbedaan dalam masalah distribusi harta zakat yang tidak pernah selesai.

Sedangkan mengelola harta wakaf justru sangat menantang, karena selain wakaf juga bagian dari syariat Islam, ternyata amat mudah ketentuannya dan amat luwes, sedangkan bidangnya justru lebih ke arah pengembangan usaha dan bisnis.

Sebenarnya menurut heman Penulis, yang lebih tepat dikembangkan di Indonesia ini adalah pengelolaan wakaf, sebab umumnya mereka yang mengurusi lembaga amil zakat lebih sering bermain di bidang usaha dan bisnis dari harta zakat, padahal masalah ini mendapat banyak resistensi dari para ulama.

Sedangkan harta wakaf, sejak dari awalnya memang diniatkan untu pengembangan usaha. Lihat saja harta wakaf pertama yang disumbangkan dalam sejarah Islam, berupa kebun kurma yang punya nilai ekonomis yang tinggi.

Seorang teman pernah mengitung-hitung, berapa penghasilan petani kurma Madinah. Ternyata hasilnya tidak main-main. Sebab kurma ternyata merupakan buah termahal di dunia. Sekilo kurma Nabi atau yang lebih dikenal dengan kurma ajwa bisa mencapai 100 riyal Saudi, kalau dirupiahkan satu Riyal Saudi bisa mencapai 3000-an rupiah. Berarti harga sekilo kurma ajwa antara Rp. 250.000 hingga Rp. 300.000.

Padahal ada teman yang bilang, satu pohon kurma sekali panen bisa mencapai 500 kg. Anggaplah kurma itu masih basah dan kalau sudah kering akan menyusut separuhnya menjadi 250 kg, tetap saja nilainya luar biasa tinggi. Coba kalikan Rp. 300.000 dengan 250 Kg, hasilnya berapa? Ya, ternyata satu pohon kurma sekali panen bisa menghasilkan Rp. 75.000.000,-. Bayangkan bila Umar bin Al-Khattab saat itu punya 1000 batang pohon, maka sekali panen beliau akan memiliki 75 milyar. Nilai itu untuk sekali panen dalam satu tahun. Artinya, setiap setahun sekali seorang bisa berinfak dengan nilai 75 milyar. Luar biasa bukan?

Tetapi kembali lagi, pengelolaan harta wakaf di Indonesia justru malah kebalikannya.

Umumnya wakaf adalah istilah yang digunakan untuk benda-benda yang sudah kurang layak dimiliki dan kurang berharga. Entah dari mana seolah harta yang diwakafkan juga merupakan harta yang sudah tidak ada harganya lagi, seperti kipas dari anyaman bambu yang butut dan sudah terurai, atau berbentuk tikar shalat yang usang dan jamuran, bahkan harta wakaf sering berbentuk karpet bekas yang sudah bulukan dan bau tidak sedap, yang diwakafkan untuk sebuah musholla, dimana mushollanya itu memang sudah reyot, menunggu ambruk karena tak terurus.

Ya, harta wakaf lebih dikenal sebagai harta tak terurus yang memang seringkali tidak ada manfaatnya. Misalnya sebidang tanah di balik gunung yang tidak ada penghuninya. Memang dalam waktu lama, nanti tanah itu akan berharga. Tetapi biasanya, orang mewakafkan tanah yang sekiranya harganya amat murah, dan tidak ada peradaban manusia kecuali setelah 100 tahun lagi.

Itulah tipologi harta wakaf di negeri kita, sungguh jauh dari kesan maju dan menjanjikan, sebagimana dikelola di Mesir dan di Singapore.

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc., MA
Read more

Bolehkah Uang Zakat Untuk Membangun Masjid dan Membiayai Dakwah


Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Mohon izin bertanya terkait dengan fatwa zakat kontemporer, yang mengalokasikan harta zakat di luar asnaf yang delapan pda Al-Quran. Pertanyaannya sederhana saja, bolehkah harta zakat digunakan untuk membangun masjid dan berbagai kepentingan dakwah demi kemaslahatan umat Islam?

Mohon penjelasan ustadz dan kalau ada perbedaan pendapat di kalangan ulama, mohon sekalian pemaparannya, biar bisa jadi bahan ilmu buat kami juga.

Demikian dan terima kasih, wassalam.
Jawaban :
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ada satu pertanyaan yang amat menarik dalam hal membangun masjid, yaitu apakah dibenarkan kita membangun masjid dengan dana yang sumbernya dari hasil pengumpulan zakat?

Bagaimana pendapat seperti mazhab Al-Hanafiyah, Al-Malikiyah, Asy-Syafi'iyah dan Al-Hanabilah dalam hal ini? Mari kita kaji bersama pendapat jumhur ulama yang pada umumnya tidak membolehkan, lalu kita bandingkan dengan pendapat beberapa tokoh yang membolehkan.

A. Jumhur UIama : Tidak Boleh

Jumhur ulama termasuk di dalamnya empat mazhab yaitu mazhab Al-Hanafiyah, Al-Malikiyah, Asy-Syafi'iyah dan Al-Hanabilah, termasuk yang cenderung kepada pendapat yang pertama (mudhayyiqin). Mereka mengatakan bahwa yang termasuk fi sabilillah adalah para peserta pertempuran fisik melawan musuh-musuh Allah dalam rangka menegakkan agama Islam.

1. Mazhab Al-Hanafiyah

Al-Quduri (w. 428 H) salah satu ulama dalam mazhab Al-Hanafiyah menuliskan dalam kitabnya Al-Mukhtashar sebagai berikut :

ولا يجوز أن يدفع الزكاة إلى ذمي ولا يبنى بها مسجد ولا يكفن بها ميت ولا يشترى بها رقبة تعتق

Tidak dibolehkan memberikan zakat kepada orang kafir zimmi, tidak boleh digunakan untuk membangun masjid, atau mengkafani mayit dan tidak boleh dibelikan budak untuk dibebaskan.[1]

Al-Kasani (w. 587 H) salah satu ulama besar dalam mazhab Al-Hanafiyah di dalam kitabnya Badai'u Ash-Shana-i' menyebutkan bahwa mustahiq zakat fi sabilillah terbatas pada tentara yang miskin, orang yang berhaji dan kehabisan perbekalan. Beliau menuliskan sebagai berikut :

وأما قوله تعالى: {وفي سبيل الله} [التوبة: 60] عبارة عن جميع القرب فيدخل فيه كل من سعى في طاعة الله وسبيل الخيرات إذا كان محتاجا وقال أبو يوسف المراد منه فقراء الغزاة؛ لأن سبيل الله إذا أطلق في عرف الشرع يراد به ذلك، وقال محمد: المراد منه الحاج المنقطع لما روي «أن رجلا جعل بعيرا له في سبيل الله فأمره النبي - صلى الله عليه وسلم - أن يحمل عليه الحاج» ، وقال الشافعي: يجوز دفع الزكاة إلى الغازي وإن كان غنيا.

Adapun firman Allah tentang fi sabilillah adalah segala bentuk taqarrub, sehingga masuk di dalamnya setiap orang yang beraktifitas ketaatan kepada Allah dan jalan kebaikan, apabila dia membutuhkan.

Abu Yusuf menyebutkan bahwa fi sabililah itu maksudnya adalah tentara yang miskin. Karena sabilillah dalam 'urf syariat maknanya memang perang.

Muhammad berkata bahwa yang dimaksud dengan sabilillah adalah orang yang berhaji dan kehabisan bekal, sebagaimana hadits : Seseorang telah berzakat dengan seekor unta, lalu Rasulullah SAW memerintahkan untuk dijadikan tunggangan orang berhaji.

2. Mazhab Asy-Syafi'i

Al-Imam Asy-Syafi'i berkata bahwa dibolehkan memberikan harta zakat buat orang yang berperang meskipun dia termasuk orang kaya. [2]

Kesimpulan dari ibarah para ulama di atas bahwa meski asnaf fi sabilillah itu bisa diluaskan, namun tidak ada satu pun yang menyebutkan tentang kebolehan zakat untuk membangun masjid.

Al-Marghinani (w. 593 H) menuliskan di dalam kitabnya Bidayatul Mubtadi sebagai berikut :

ولا يبني بها مسجد ولا يكفن بها ميت ولا يقضي بها دين ميت ولا تشترى بها رقبة تعتق

Harta zakat itu tidak boleh untuk membangun masjid, biaya memberli kafan buat mayit, atau melunasi hutangnya atau untuk membeli budak yang akan dibebaskan.[3]

Al-Babriti (w. 786 H) menuliskan dalam kitabnya, Al-Inayah Syarah Al-Hidayah sebagai berikut :

ولا يبنى بها مسجد ولا يكفن بها ميتلانعدام التمليك وهو الركن

Tidak diperkenankan membangun masjid dan mengkafani mayit dengan harta zakat, karena tidak adanya tamlik (kepemilikan). Sedangkan kepemilikan itu menjadi rukun dalam zakat.[4]

3. Mazhab Al-Malikiyah

Al-Imam Malik (w. 179 H) di dalam kitab Al-Mudawwanah Al-Kubra yang disusun oleh Sahnun tegas menyebutkan masalah ini sebagai berikut :

وقال مالك: لا تجزئه أن يعطي من زكاته في كفن ميت لأن الصدقة إنما هي للفقراء والمساكين ومن سمى الله، فليست للأموات ولا لبنيان المساجد.

Al-Imam Malik berkata tidak diperkenankan bagi seseorang memberikan dari harta zakatnya untuk mengkafani mayit, karena sedekah (zakat) itu hanya untuk fuqara dan masakin serta mereka yang telah Allah sebutkan. Harta zakat tidak boleh untuk orang mati dan juga tidak boleh untuk bangunan masjid [5]

Ibnu Abdil Barr (w. 463 H) di dalam kitabnya Al-Istidzkar menuliskan masalah ini sebagai berikut :

وأجمعوا على أنه لا يؤدى من الزكاة دين ميت ولا يكفن منها ولا يبنى منها مسجد ولا يشترى منها مصحف ولا يعطى لذمي ولا مسلم غني

Para ulama telah berijma' atas tidak bolehnya zakat untuk membayar hutang mayit, biaya kafannya, serta untuk membangun masjid, membeli mushaf, juga tidak diberikan kepada kafir zimmi atau muslim yang kaya.[6]

4. Mazhab Al-Hanabilahah

Ibnu Qudamah (w. 620 H) di dalam kitab Al-Mughni menyebutkan secara tegas bahwa :

فصل: ولا يجوز صرف الزكاة إلى غير من ذكر الله تعالى، من بناء المساجد والقناطر والسقايات وإصلاح الطرقات، وسد البثوق، وتكفين الموتى والتوسعة على الأضياف، وأشباه ذلك من القرب التي لم يذكرها الله تعالى.

Pasal : Dan tidak boleh menyalurkan zakat untuk selain yang telah disebutkan Allah, seperti membangun masjid, jembatan, tempat minum, memperbaiki jalan, bendungan, mengkafani jenazah, memberi makan tamu, dan semua ibadah yang seumpama itu, selama tidak disebutkan Allah.[7]

Kesepakatan keempat mazhab tentang fi sabilillah :
  • Jihad secara pasti termasuk dalam ruang lingkup fi sabilillah.
  • Disyariatkan menyerahkan zakat kepada pribadi seorang mujahid, berbeda dengan menyerahkan zakat untuk keperluan jihad dan persiapannya. Dalam hal ini terjadi perbedaan pendapat di kalangan mereka.
  • Tidak diperbolehkan menyerahkan zakat demi kepentingan kebaikan dan kemaslahatan bersama, seperti mendirikan dam, jembatan, masjid dan sekolah, memperbaiki jalan, mengurus mayat dan lain-lain. Biaya untuk urusan ini diserahkan pada kas baitul maal dari hasil pendapatan lain seperti harta fai, pajak, upeti, dlsb.
Mereka yang termasuk ke dalam pendapat ini adalah Jumhur Ulama. Dalilnya karena di zaman Rasulullah SAW memang bagian fi sabilillah tidak pernah digunakan untuk membangun masjid atau madrasah. Di zaman itu hanya untuk mereka yang jihad secara fisik saja.

Jumhur ulama ini mengatakan bahwa para mujahidin di medan tempur mereka berhak menerima dana zakat, meskipun secara materi mereka cukup berada. Sebab dalam hal ini memang bukan sisi kemiskinannya yang dijadikan objek zakat, melainkan apa yang dikerjakan oleh para mujahidin itu merupakan mashlahat umum.

Adapun para tentara yang sudah berada di dalam kesatuan, di mana mereka sudah mendapatkan gaji tetap dari kesatuannya, tidak termasuk di dalam kelompok penerima zakat.

Namun seorang peserta perang yang kaya, tidaklah berperang dengan menggunakan harta yang wajib dizakati dari kekayaannya. Sebagai seorang yang kaya, bila kekayaannya itu mewajibakan zakat, wajiblah atasnya mengeluarkan harta zakat dan menyerahkannya kepada amil zakat.

Adapun bila kemudian dia ikut perang, dia berhak mendapatkan harta dari amil zakat karena ikut sertanya dalam peperangan. Tapi tidak boleh langsung di-bypass. Dia harus bayar zakat dulu baru kemudian menerima dana zakat.

Namun Abu Hanifah mengatakan bahwa seorang kaya yang ikut serta dalam peperangan, maka dia tidak berhak menerima dana dari harta zakat.

B. Pendapat Yang Membolehkan

Sedangkan para ulama yang lain cenderung meluaskan makna fi sabilillah, tidak hanya terbatas pada peserta perang fisik, tetapi juga untuk berbagai kepentingan dakwah yang lain.

Di antara tokoh yang mendukung pendapat ini adalah Dr. Yusuf Al-Qaradawi telah membuka pintu ijtihadnya sendiri dan juga buat orang lain untuk meluas-luaskan pengertian fi sabilillah. Setidaknya beliau itulah yang dikenal sebagai tokoh yang sering meluas-luaskan pengertian fi sabilillah menjadi semua hal yang baik dan bermanfaat buat dakwah.

Para pengikut 'mazhab' Al-Qaradawi ternyata cukup banyak di Indonesia. Setidaknya, kitab Fiqih Zakat karya beliau selalu dijadikan rujukan oleh hampir semua lembaga amil zakat di Indonesia. Boleh kita katakan beliau adalah lokomotif dari gerbong-gerbong perluasan hukum zakat di Indonesia, bahkan di banyak negeri luar sana.

Dalam disertasinya yang tertuang dalam kitab Fiqih Zakat, beliau memang awalnya menyebutkan sekilas saja pendapat ulama empat mazhab yang sebenarnya justru melarang perluasan makna fi sabilillah. Intinya, seluruh ulama dari empat mazhab sepakat bahwa penyaluran zakat hanya untuk perang secara fisik atau haji. Di luar itu tidak boleh diluas-luaskan seenaknya.

Namun karena Al-Qaradawi punya keinginan untuk meluas-luaskan makna 'fi sabilillah', maka setelah menguraikan fatwa empat mazhab yang muktamad, beliau jelas sekali ingin meninggalkan ulama empat mazhab dan membangun ijtihadnya sendiri. Untuk itu beliau mencari tokoh-tokoh yang sekiranya membolehkan harta zakat digunakan untuk hal-hal di luar jihad dan perang.

Oleh Al-Qaradawi kita diperkenalkan beberapa tokoh yang dianggapnya mendukung pendapatnya, antara lain :

1. Imam Ar-Razi

Beliau mulai argumentasinya dengan menyebut nama Ar-Razi (w. 606 H), seorang mufassir abad ketujuh hijriyah. Dalam Tafsir Mafatih Al-Ghaib ketika menyebutkan asnaf fi sabilillah, Ar-Razi menuliskan sebagai berikut :

فلهذا المعنى نقل القفال في «تفسيره» عن بعض الفقهاء أنهم أجازوا صرف الصدقات إلى جميع وجوه الخير من تكفين الموتى وبناء الحصون وعمارة المساجد، لأن قوله: وفي سبيل الله عام في الكل

Dengan pengertian ini, Al-Qaffal menukil dalam Tafsirnya pendapat dari sebagian fuqaha bahwa mereka membolehkan untuk menyalurkan zakat pada semua bentuk kebaikan, seperti mengkafani mayit, membangun benteng dan membangun masjid. Sebab kata fi sabilillah itu umum terkait segala sesuatu.[8]

Dalam hal ini Al-Qaradawi agak jujur ketika menyebutkan bahwa 'sebagian fuqaha' yang dinukil oleh Al-Qaffal itu tidak jelas siapa mereka. Seharusnya ini justru jadi pertanyaan baru, mengapa kita menyandarkan sebuah fatwa kepada orang-orang yang tidak jelas jati dirinya.

Namun ternyata dalam hal ini Al-Qaradawi malah mengajak para pembacanya untuk 'berhuznudzhdzhan' saja dan tidak usah meributkan siapa mereka. Menurutnya, kalau disebut 'fuqaha' pastilah mereka itu mujtahid. Titik.

2. Anas bin Malik dan Al-Hasan Al-Basri?

Nampaknya usaha Al-Qaradawi untuk mencari pegangan atas pendapatnya dari kalangan salaf belum usai. Beliau kemudian menukil perkataaan Ibnu Qudamah (w. 676 H) di dalam kitabnya Al-Mughni, bahwa konon Anas bin Malik radhiyallahuanhu dan Al-Hasan Al-Basri berfatwa atas kebolehan zakat untuk membangun jembatan dan jalanan.

مَا أَعْطَيْت فِي الْجُسُورِ وَالطُّرُقِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مَاضِيَةٌ

Harta yang kamu keluarkan untuk membangun jembatan dan jalanan termasuk sedekah. [9]

Yang menarik, lafadz Ibnu Qudamah yang dinukil oleh Al-Qaradawi ini terletak setelah kalimat Ibnu Qudamah yang menolak kebolehan harta zakat untuk pembangunan ini dan itu. Sayangnya Al-Qaradawi sama sekali malah tidak menukilnya, terkesan malah menyembunyikannya. Teks dari Ibnu Qudamah itu sebagai berikut :

فصل: ولا يجوز صرف الزكاة إلى غير من ذكر الله تعالى، من بناء المساجد والقناطر والسقايات وإصلاح الطرقات، وسد البثوق، وتكفين الموتى والتوسعة على الأضياف، وأشباه ذلك من القرب التي لم يذكرها الله تعالى.

Pasal : Dan tidak boleh menyalurkan zakat untuk selain yang telah disebutkan Allah, seperti membangun masjid, jembatan, tempat minum, memperbaiki jalan, bendungan, mengkafani jenazah, memberi makan tamu, dan semua ibadah yang seumpama itu, selama tidak disebutkan Allah.

3. Syiah Imamiyah Ja'fariyah

Menjadi lebih menarik lagi, ternyata Al-Qaradawi juga menukil pendapat kalangan syiah dalam kitabnya, yaitu mazhab Imamiyah Ja'fariyah. Kebetulan pendapat itu memang mendukung pendapat Al-Qaradawi untuk membolehkan kita meluas-luaskan makna fi sabilillah. Najmuddin Ja'far bin Al-Hasan (w. 676 H) menuliskan dalam kitab Mukhtashar An-Nafi' dituliskan sebagai berikut :

وفي سبيل الله : وهو ما كان قربة أو مصلحة كالحج والجهاد وبناء القناطر

Dan fi sabilillah adalah semua bentuk ibadah atau maslahah, seperti haji, jihad dan pembangunan jembatan. [10]

4. Syiah Zaidiyah

Al-Qaradhawi juga menuliskan fatwa dari kalangan syiah Zaidiyah. Disebutkan bahwa Imam Zaid dalam kitab Ar-Raudh An-Nadhir berfatwa sebagai berikut :

أن الزكاة لا يعطى منها في كفن الميت ولا بناء مسجد. قال: وذهب من أجاز ذلك إلى الاستدلال بدخولها في صنف "سبيل الله"، إذ هو طريق الخير على العموم، وإن كثر استعماله في فرد من مدلولاته. وهو الجهاد، لكثرة عروضه في أول الإسلام - كما في نظائره - لكن لا إلى حد الحقيقة العرفية، فهو باق على الوضع الأول، فيدخل فيه جميع أنواع القرب، على ما يقتضيه النظر في المصالح العامة والخاصة

Zakat itu tidak diberikan untuk mengkafani mayit atau membangun masjid. Namun sebagian mereka yang membolehkannya berdalil bahwa semua itu termasuk sabilillah. Karena merupakan jalan kebaikan secara umum. Meskipun lebih banyak digunakan untuk jihad karena sangat dibutuhkan di awal periode Islam. Namun dana untuk jihad bukan merupakan hakikat urfiyah, maka kembali kepada realitas awalnya. Maka semua bentuk taqarrub masuk ke dalamnya, sebagaimana yang dipandang untuk kemaslahatan umum.[11]

Pendapat yang meluas-luaskan makna fi sabilillah memang sulit didapat dari kalangan salaf, kecuali di sebagian kalangan syiah. Untuk itu maka Al-Qaradawi kemudian meloncat ke fatwa-fatwa di masa khalaf berikutnya, yaitu fatwa ulama abad 14 dan 15 hijriyah. Di antaranya Shadiq Hassan Khan, Ar-Razi, Syeikh Syaltut, Syeikh Muhammad Rasyid Ridha dan Dr. Muhammad ‘Abdul Qadir Abu Faris.

5. As-Sayyid Muhammad Shadiq Khan

As-Sayyid Muhammad Shadiq Hasan Khan (w. 1307 H) penulis kitab Ar-Raudh An-Nadiyah Syarah Ad-Durar Al-Bahiyah menuliskan sebagai berikut :

 ومن جملة سبيل الله الصرف في العلماء الذين يقومون بمصالح المسلمين الدينية فإن لهم في مال الله نصيبا سواء كانوا أغنياء أو فقراء بل الصرف في هذه الجهة من أهم الأمور لأن العلماء ورثة الأنبياء وحملة الدين وبهم تحفظ بيضة الإسلام وشريعة سيد الأنام

Dan termasuk 'sabilillah' adalah menmberikan harta zakat kepada para ulama yang bekerja untuk kepentingan umat Islam secara agama. Mereka berhak menerima bagian dari harta Allah, baik mereka kaya atau miskin. Bahkan penyaluran kepada mereka termasuk masalah yang amat penting, karena ulama menjadi ahli waris para nabi, pemanggul agama, dan atas jasa mereka terjaga kesucian Islam dan syariatnya. [12]

6. Syeikh Rasyid Ridha

Pendukung perluasan makna fi sabilillah di masa modern di antaranya Muhammad Rasyid Ridha (w. 1354 H). Beliau menuliskan dalam kitab tafsirnya Al-Manar sebagai berikut :

ومن أهم ما يُنفق في سبيل الله في زماننا هذا إعداد الدعاة إلى الإسلام، وإرسالهم إلى بلاد الكفار من قبل جمعيات منظمة تمدهم بالمال الكافي كما يفعله الكفار في تبشير دينهم)

Yang termasuk penting untuk dibiayai dengan sumber sabilillah di zaman kita dewasa ini adalah biaya menyiapkan juru dakwah Islam untuk dikirim ke negeri-negeri kafir, lewat yayasan dan institusinya. Membantu mereka dengan finansial yang cukup sebagaimana orang kafir melakukannya dalam menyebarkan agama mereka. [13]

7. Syeikh Mahmud Syaltut

Syeikh Mahmud Syaltut (w. 1383 H) termasuk ke dalam barisan tokoh pendukung perluasan makna sabilillah. Di dalam kitabnya Al-Islamu Aqidatan wa Syariatan beliau menuliskan tentang cakupan makna 'fi sabillah' sebagai berikut :

المصالح العامة التي لا ملك فيها لأحد، والتي لا يختص بالانتفاع بها أحد، فملكها لله، ومنفعتها لخلق الله، وأولاها وأحقها: التكوين الحربي الذي ترد به الأمة البغي، وتحفظ الكرامة، ويشمل العدد والعُدَّة على أحدث المخترعات البشرية، ويشمل المستشفيات عسكرية ومدنية، ويشمل تعبيد الطرق، ومد الخطوط الحديدية، وغير ذلك، مما يعرفه أهل الحرب والميدان. ويشمل الإعداد القوي الناضج لدعاة إسلاميين يُظهرون جمال الإسلام وسماحته، ويفسرون حكمته، ويبلغون أحكامه

Semua masalahat umum yang tidak dimiliki perorangan, dan tidak dikhususkan untuk dimanfaatkan untuk perorangan. Pemiliknya Allah dan manfaatnya untuk makhluk Allah. Dan yang paling berhak untuk angkatan perang yang menolak umat baghyi, menjaga kemuliaannya, termasuk tentara dan perlengkapannya dengan kecanggihan modern. Termasuk juga untuk rumah sakit militer dan sipil, menambah ruas jalan, rel kereta api dan lainnya yang dipahami oleh ahli perang dan medannya. Termasuk juga untuk menguatkan para juru dakwah Islam yang membela kehebatan Islam dan toleransinya, menjelaskan hikmah-hikmahnya, menyampaikan hukum-hukumnya.[14]

3. Dr. Yusuf Al-Qaradawi

Dalam kitab Fiqhuz Zakah, Dr. Yusuf Al-Qaradawi menyebutkan bahwa pendapat yang dianggap kuat adalah bahwa tidak layak membuat makna fi sabilillah menjadi terlalu umum. Karena dengan begitu, keumuman ini akan meluas tanpa batas dan aspek-aspeknya akan menjadi banyak sekali.

Dan orang-orang yang akan menerima zakat lewat jalur fi sabilillah akan sangat beragam, bila tidak diberi batasan yang pasti. Kalau makna fi sabilillah dibuat menjadi sangat luas, maka akan meniadakan pengkhususan sasaran zakat delapan. Buat apa Allah SWT menyebutkan khusus asnaf fi sabilillah kalau ternyata maksudnya bisa siapa saja asal berbau jalan dakwah?

Al-Quran yang sempurna dan mu'jiz pasti terhindar dari pengulangan yang tidak ada faedahnya. karenanya pasti yang dimaksud disini adalah makna yang khusus, yang membedakannya dari sasaran-sasaran lain.

Makna yang khusus ini tiada lain adalah jihad, yaitu jihad untuk membela dan menegakkan kalimat Islam di muka bumi ini. Setiap jihad yang dimaksudkan untuk menegakkan kalimat allah termasuk sabilillah, bagaimanapun keadaan dan bentuk jihad serta senjatanya.

Yusuf Al-Qaradhawi memperluas arti fi sabilillah ini tidak hanya terbatas pada peperangan dan pertempuran fisik dengan senjata saja, namun termasuk juga segala bentuk peperangan yang menggunakan akal dan hati dalam membela dan mempertahankan aqidah Islam.

Karena itu mendirikan sekolah berdasarkan faktor tertentu adalah perbuatan shaleh dan kesungguhan yang patut disyukuri dan sangat dianjurkan oleh Islam, akan tetapi ia tidak dimasukkan dalam ruang lingkup fi sabilillah.

Mengapa?

Karena belum tentu sekolah itu mengandung misi dakwah dan menegakkan kalimat Allah di dalam kurikulumnya secara langsung.

Namun demikian, apabila ada suatu negara dimana pendidikan Islam merupakan masalah utama, dan yayasan pendidikan telah dikuasai kaum kapitalis, komunis, atheis ataupun sekularis, maka jihad yang paling utama adalah mendirikan madrasah yang yang mengajarkan ilmu-ilmu keislaman yang murni, dimana sekolah itu khusus mendidik anak-anak kaum muslimin menjadi pejuang yang menegakkan syariat Islam.

Madrasah itu juga punya misi memelihara generasi muslim dari kehancuran ideologi dan akhlaq, serta menjaganya dari racun-racun yang ditiupkan melalui kurikulum dan buku-buku, pada otak-otak pengajar dan ruh masyarakat yang disahkan di sekolah-sekolah pendidikan secara keseluruhan.

Sebaliknya, menurut Al-Qaradawi, tidak semua peperangan termasuk kategori fi sabilillah. Tidak termasuk fi sabilillah perang yang tujuannya bukan semata-mata ingin menegakkan syariat Allah atau membela agama Allah. Seperti halnya perang yang sekedar membela kesukuan, kebangsaan, kepentingan organisasi, partai politik tertentu atau membela kedudukan para politisi 'muslim, agar bisa naik ke puncak kekuasaan atau tetap duduk di kursi jabatannya.

Maka untuk itu Dr. Yusuf Al-Qaradawi menyebutkan contoh bentuk jihad non fisik yang bisa dilakukan, antara lain :

a. Marakiz Islamiyah di Negeri Non Islam

Membangun pusat-pusat dakwah (al-marakiz al-islamiyah) yang menunjang program dakwah Islam di wilayah minoritas, dan menyampaikan risalah Islam kepada non muslim di berbagai benua merupakan jihad fi sabilillah.

b. Marakiz Islamiyah di Negeri Islam

Membangun pusat-pusat dakwah di negeri Islam sendiri yang membimbing para pemuda Islam kepada ajaran Islam yang benar serta melindungi mereka dari pengaruh ateisme, kerancuan fikrah, penyelewengan akhlaq serta menyiapkan mereka untuk menjadi pembela Islam dan melawan para musuh Islam adalah jihad fi sabilillah.

c. Menerbitkan Buku dan Tulisan

Menerbitkan tulisan tentang Islam untuk mengantisipasi tulisan yang menyerang Islam, atau menyebarkan tulisan yang bisa menjawab kebohongan para penipu dan keraguan yang disuntikkan musuh Islam, serta mengajarkan agama Islam kepada para pemeluknya adalah jihad fi sabilillah.

d. Kafalah Da’iyah

Membantu para da'i muslim yang menghadapi kekuatan yang memusuhi Islam di mana kekuatan itu dibantu oleh para thaghut dan orang-orang murtad, adalah jihad fi sabilillah.

e. Membangun Madrasah

Termasuk di antaranya untuk biaya pendidikan sekolah Islam yang akan melahirkan para pembela Islam dan generasi Islam yang baik atau biaya pendidikan seorang calon kader dakwah atau da’i yang akan diprintasikan hidupnya untuk berjuang di jalan Allah melalui ilmunya adalah jihad fi sabilillah.

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc., MA

referensi :
[1] Al-Quduri, Mukhtashar Al-Quduri, jilid hal. 59
[2] Al-Kasani Badai'u Ash-Shana-i' , jilid 2 hal. 45
[3] Al-MarghinaniBidayatul Mubtadi, hal. 37
[4] Al-Babriti, Al-Inayah Syarah Al-Hidayah, jilid hal. 267-268
[5] Al-Imam Malik, Al-Mudawwanah Al-Kubra, jilid 1hal. 346
[6] Ibnu Abdil Barr, Al-Istidzkar jilid 3 hal. 213
[7] Ibnu Qudamah, Al-Muhgni jilid 3 hal. 213
[8] Al-Imam Ar-RaziTafsir Al-Fakhru Ar-Razi, jilid 16 hal. 113
[9] Ibnu QudamahAl-Mughni, jilid 2 hal. 213
[10] Najmuddin Ja'far bin Al-Hasan, Mukhtashar An-Nafi', hal. 59
[11] Imam Zaid, Ar-Raudh An-Nadhir, jilid 2 hal. 428
[12] Muhammad Shadiq Hasan Khan, Ar-Raudh An-Nadiyah Syarah Ad-Durar Al-Bahiyah, jilid 1hal. 206
[13] Muhammad Rasyid Ridha, Al-Manar, jilid 10 hal. 587
[14] Syeikh Mahmud Syaltut, Al-Islamu Aqidatan wa Syariatan, hal. 97-98
Read more

Benarkah Zakat Profesi Itu Cuma Hasil Ijtihad


Assalaamu'alaikum Wr. Wb.
Ustadz yg saya hormati, saya mau bertanya tentang hukum zakat profesi. Apa benar kalau dikatakan bahwa zakat profesi itu hanya merupakan hasil ijtihad, dan sebenarnya tidak diperitahkan di dalam Al-Quran atau pun hadits?

Padahal selama ini yang saya tahu, mungkin pengetahuan saya terbatas, setiap harta yang kita terima wajib hukumnya untuk dikeluarkan zakatnya?

Lalu kenapa ada pendapat yang tidak mendukung zakat profesi? Apa kira-kira yang membuat zakat profesi ini tidak didukung?

Jadi kira-kira yang benar bagaimana ini, mohon penjelasan yang rinci, ustadz.. Bagaimana kedudukan zakat profesi ini menurut para ulama baik di dalam ataupun di luar negeri.

Syukran dan terima kasih atas jawaban ustadz.

Jawaban : 
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Kalau yang dimaksud sebagai 'hasil ijtihad' itu bahwa zakat profesi tidak punya nash Quran dan Sunnah yang bersifat tegas (sharih) dan sistematis sebagai landasan masyru'iyah, maka jawabannya memang benar. Tidak ada satupun ayat atau hadits yang secara eksplisit memerintahkan zakat profesi.

Dan kalau yang dimaksud bahwa zakat profesi itu sekedar 'hasil ijtihad' dalam arti belum pernah ditetapkan sebelumnya oleh para ulama dan baru di abad sekarang ini saja muncul ide untuk memberlakkannya, maka jawabannya juga benar. Sepanjang 14 abad ini para ulama tidak pernah menuliskan zakat profesi dalam kitab-kitab fiqih mereka.

Bahkan tidak ada satu pun mazhab dari empat mazhab yang mendukungnya. Maka dalam kitab-kitab fiqih klasik hingga masuk abad 14 hijriyah, kita tidak akan menemukan ulama yang menulis secara khusus tentang zakat profesi ini.

Namun di masa sekarang ini, khususnya di abad 14hijriyah muncul berbagai usulan, tesis dan kajian kritis tentang perlunya diciptakan jenis zakat baru, yaitu zakat profesi. Dalam bahasa Arab sering disebut dengan istilah : zakatu kasb al-amal wa al-mihan al- hurrah (زكاةُ كَسْبِ العَمَلِ والمـهَنِ الحُرَّةِ), atau zakat atas penghasilan kerja dan profesi bebas.

Titik Masalah 

Sebenarnya yang jadi titik masalah dalam zakat profesi ini adalah dibuangnya syarat nishab dan haul. Sehingga begitu seseorang menerima gaji, upah, honor atau pemasukan finansial dalam bentuk apapun, diwajibkan untuk langsung membayar zakat. Dalam hal ini, kepemilikan atas harta itu tidak harus berjalan selama setahun (haul) dulu. Bahkan tidak harus melebihi nisab.

Padahal para ulama sepakat bahwa emas dan perak itu tidak wajib dikeluarkan zakatnya, kecuali setelah dimiliki selama setahun dan melebihi nisab di akhir tahun.

Sementara ulama pendukung zakat profesi maunya syarat haul dan nisab dihilangkan saja. Mereka kemudian mengqiyaskan dengan zakat hasil panen tanaman yang tidak harus menunggu haul.

Lalu Siapakah Yang Mencetuskan Zakat Profesi Ini 

Umumnya para ulama di Mesir seperti Syeikh Abu Zahrah, Dr. Abdul Wahhab Khallaf, Syeikh Muhammad Al-Ghazali dan muridnya, Dr. Yusuf Al-Qaradawi.

1. Dr. Yusuf Al-Qaradawi

Tidak bisa dipungkiri bahwa Dr. Yusuf Al-Qaradawi adalah salah satu icon yang paling mempopulerkan zakat profesi. Beliau membahas masalah ini dalam buku beliau Fiqh Zakat yang merupakan disertasi beliau di Universitas Al-Azhar, dalam bab زكاة كسب العمل و المـهن الحرة (zakat hasil pekerjaan dan profesi). [1]

Sesungguhnya beliau bukan orang yang pertama kali membahas masalah ini. Jauh sebelumnya sudah ada tokoh-tokoh ulama seperti Abdurrahman Hasan, Syeikh Muhammad Abu Zahrah, dan juga ulama besar lainnya seperti Abdulwahhab Khalaf. Namun karena kitab Fiqhuz-Zakah itulah maka sosok Al-Qaradawi lebih dikenal sebagai rujukan utama dalam masalah zakat profesi.

Inti pemikiran beliau, bahwa penghasilan atau profesi wajib dikeluarkan zakatnya pada saat diterima, jika sampai pada nishab setelah dikurangi hutang. Dan zakat profesi bisa dikeluarkan harian, mingguan, atau bulanan.

Dan sebenarnya disitulah letak titik masalahnya. Sebab sebagaimana kita ketahui, bahwa diantara syarat-syarat harta yang wajib dizakati, selain zakat pertanian dan barang tambang (rikaz), harus ada masa kepemilikan selama satu tahun, yang dikenal dengan istilah haul.

Sementara Al-Qaradawi dan juga para pendukung zakat profesi berkeinginan agar gaji dan pemasukan dari berbagai profesi itu wajib dibayarkan meski belum dimiliki selama satu haul.

2 dan 3. Dr. Abdul Wahhab Khalaf dan Syeikh Abu Zarhah

Dalam kitab Fiqhuzzakah, Al-Qaradawi tegas menyebutkan bahwa pendapatnya yang mendukung zakat profesi bukan pendapat yang pertama. Sebelumnya sudah ada tokoh ulama Mesir yang mendukung zakat profesi, yaitu Abdul Wahhab Khalaf dan Abu Zahrah.

Dalam kuliah yang mereka sampaikan tentang zakat, disebutkan bahwa mereka mewajibkan zakat profesi sebagai salah satu kewajiban. Namun mereka memberi syarat haul dan nishab, sebagaimana disebutkan dalam kutipan :

أما كسب العمل والمهن فإنه يؤخذ منه زكاة إن مضى عليه حَوْلٌ وبلغ نِصَبا

Sedangkan penghasilan kerja dan profesi diambil zakatnya apabila telah dimiliki selama setahun dan telah mencapai nishab.

Kalau kita telaah fatwa mereka dengan cermat, sebenarnya yang mereka fatwakan bukan zakat profesi seperti yang umumnya kita kenal sekarang ini, yaitu zakat tanpa harus dimiliki setahun. Kedua ulama ini masih tetap mensyaratkan haul dan nishab. Kalau ada kedua syarat itu, setidaknya syarat haul, maka zakat itu lebih merupakan zakat atas harta yang ditabung atau disimpan dan bukan zakat profesi. Padahal inti dari zakat profesi itu tidak membutuhkan haul, sehingga begitu diterima, langsung terkena zakat.

Namun Dr. Yusuf Al-Qaradawi menggolongkan mereka sebagai pendukung zakat profesi, padahal yang dimaksud agak berbeda kriterianya.

4. Muhammad Al-Ghazali

Dalam fatwanya. Dr. Muhammad Al-Ghazali mengatakan bahwa orang yang penghasilannya di atas petani yang terkena kewajiban zakat, maka dia pun wajib berzakat. [2]

Maka dokter, pengacara, insinyur, produsen, pegawai dan sejenisnya diwajibkan untuk mengeluarkan zakat dari harta mereka yang terhitung besar itu.

5. Majelis Tarjih Muhammadiyah

Musyawarah Nasional Tarjih XXV yang berlangsung pada tanggal 3 – 6 Rabiul Akhir 1421 H bertepatan dengan tanggal 5 – 8 Juli 2000 M bertempat di Pondok Gede Jakarta Timur dan dihadiri oleh anggota Tarjih Pusat.

Pada Lampiran 2 Keputusan Munas Tarjih XXV Tentang Zakat Profesi dan Zakat Lembaga disebutkan bahwa :

a. Zakat Profesi hukumnya wajib.

b. Nisab Zakat Profesi setara dengan 85 gram emas 24 karat

c. Kadar Zakat Profesi sebesar 2,5 %

B. Pendapat Para Ulama Yang Tidak Mendukung Zakat Profesi

Di dunia international, tidak sedikit ulama dan lembaga fatwa yang kurang sejalan dengan zakat profesi. Ketidak-setujuan mereka umumnya seputar dihilangkannya syarat masa kepemilikan setahun. Kalau seandainya gaji atau honor itu disimpan selama setahun dan melebihi nisah, rata-rata mereka sependapat mewajibkan zakat profesi.

Tetapi kalau tanpa syarat haul, rata-rata mereka menolak zakat profesi. Di antara mereka adalah :

1. Syeikh Bin Bazz

Beliau berkata: "Zakat gaji yang berupa uang, perlu diperinci: Bila gaji telah ia terima, lalu berlalu satu tahun dan telah mencapai satu nishab, maka wajib dizakati. Adapun bila gajinya kurang dari satu nishab, atau belum berlalu satu tahun, bahkan ia belanjakan sebelumnya, maka tidak wajib di zakati." [Maqalaat Al Mutanawwi'ah oleh Syeikh Abdul Aziz bin Baaz 14/134.[3]

2. Syeikh Muhammad bin Shaleh Al Utsaimin

Pendapat serupa juga ditegaskan oleh Syeikh Muhammad bin Shaleh Al Utsaimin, salah seorang ulama di Kerajaan Saudi Arabia. [4]

“Tentang zakat gaji bulanan hasil profesi. Apabila gaji bulanan yang diterima oleh seseorang setiap bulannya dinafkahkan untuk memenuhi hajatnya sehingga tidak ada yang tersisa sampai bulan berikutnya, maka tidak ada zakatnya.

Karena di antara syarat wajibnya zakat pada suatu harta (uang) adalah sempurnanya haul yang harus dilewati oleh nishab harta (uang) itu. Jika seseorang menyimpan uangnya, misalnya setengah gajinya dinafkahkan dan setengahnya disimpan, maka wajib atasnya untuk mengeluarkan zakat harta (uang) yang disimpannya setiap kali sempurna haulnya.” .

3. Hai'atu Kibaril Ulama

Fatwa serupa juga telah diedarkan oleh Anggota Tetap Komite Fatwa Kerajaan Saudi Arabia, berikut fatwanya: [5]

"Sebagaimana yang telah diketahui bersama bahwa di antara harta yang wajib dizakati adalah emas dan perak (mata uang). Dan di antara syarat wajibnya zakat pada emas dan perak (uang) adalah berlalunya satu tahun sejak kepemilikan uang tersebut".

"Mengingat hal itu, maka zakat diwajibkan pada gaji pegawai yang berhasil ditabungkan dan telah mencapai satu nishab, baik gaji itu sendiri telah mencapai satu nishab atau dengan digabungkan dengan uangnya yang lain dan telah berlalu satu tahun".

"Tidak dibenarkan untuk menyamakan gaji dengan hasil bumi; karena persyaratan haul (berlalu satu tahun sejak kepemilikan uang) telah ditetapkan dalam dalil, maka tidak boleh ada qiyas. Berdasarkan itu semua, maka zakat tidak wajib pada tabungan gaji pegawai hingga berlalu satu tahun (haul)."

4. Muktamar Zakat di Kuwait

Dalam Muktamar zakat pada tahun 1984 H di Kuwait, masalah zakat profesi telah dibahas pada saat itu, lalu para peserta membuat kesimpulan: [6]

“Zakat gaji dan profesi termasuk harta yang sangat potensial bagi kekuatan manusia untuk hal-hal yang bermanfaat, seperti gaji pekerja dan pegawai, dokter, arsitek dan sebagainya".

"Profesi jenis ini menurut mayoritas anggota muktamar tidak ada zakatnya ketika menerima gaji, namun digabungkan dengan harta-harta lain miliknya sehingga mencapai nishob dan haul lalu mengeluarkan zakat untuk semuanya ketika mencapai nishab".

"Adapun gaji yang diterima di tengah-tengah haul (setelah nishob) maka dizakati di akhir haul sekalipun belum sempurna satu tahun penuh. Dan gaji yang diterima sebelum nishob maka dimulai penghitungan haulnya sejak mencapai nishob lalu wajib mengeluarkan zakat ketika sudah mencapai haul. Adapun kadar zakatnya adalah 2,5% setiap tahun“.

5. Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama

Hasil Keputusan Musyawarah Nasional Alim Ulama Nahdlatul Ulama di asrama haji Pondok Gede Jakarta pada tanggal 25-28 Juli 2002 bertepatan dengan 14-17 Rabiul Akhir 1423 hijriyah telah menetapkan hukum-hukum terkait dengan zakat profesi. [7]

Berikut kutipannya :

”Intinya pada dasarnya semua hasil pendapatan halal yang mengandung unsur mu’awadhah (tukar-menukar), baik dari hasil kerja profesional/non-profesional, atau pun hasil industri jasa dalam segala bentuknya, yang telah memenuhi persyaratan zakat, antara lain : mencapai satu jumlah 1 (satu) nishab dan niat tijarah, dikenakan kewajiban zakat.”

Dari keputusan ini kita bisa menyimpulkan, apabila seseorang mendapat gaji atau honor, tidak langsung wajib berzakat, karena harus terpenuhi dua hal, yaitu nishab dan niat tijarah. Niat tijarah maksudnya adalah ketika seseorang bekerja, niatnya adalah berdagang atau berjual-beli. Dan ini sulit dilaksanakan, lantaran agak sulit mengubah akad bekerja demi mendapat upah dengan akad berjual beli. Oleh karena itu keputusan itu ada tambahannya :

”Akan tetapi realitasnya jarang yang bisa memenuhi persyaratan tersebut, lantaran tidak terdapat unsur tijarah (pertukaran harta terus menerus untuk memperoleh keuntungan.”

Sekilas kita akan sulit memastikan sikap dari musyarawah ini, apakah menerima zakat profesi atau tidak. Karena keputusan ini masih bersifat mendua, tergantung dari niatnya.

Akan tetapi tegas sekali bahwa kalau yang dimaksud dengan zakat profesi yang umumnya dikenal, yaitu langsung potong gaji tiap bulan, bahkan sebelum diterima oleh yang berhak, keputusan ini secara tegas menolak kebolehannya. Sebab dalam pandangan mereka, zakat itu harus berupa harta yang sudah dimiliki, dalam arti sudah berada di tangan pemiliknya.

6. Dewan Hisbah Persis

Persatuan Islam (PERSIS) yang diwakili oleh Dewan Hisbah telah berketetapan untuk menolak zakat profesi, dengan alasan karena zakat termasuk ibadah mahdhah. [8]

Barangkali maksudnya, kita tidak dibenarkan untuk menciptakan jenis zakat baru, bila tidak ada dalil yang tegas dari Al-Quran dan As-Sunnah. Sedangkan zakat profesi tidak punya landasan yang sifatnya tegas langsung dari keduanya.

Namun insitusi ini menerima adanya kewajiban infaq bagi harta yang tidak terkena zakat. Maka karena bukan termasuk zakat, gaji itu perlu diinfaqkan, tergantung kebutuhan Islam terhadap harta tersebut.

Maka tidak ada besarannya yang baku, dan dalam hal ini pimpinan jam’iyah dapat menetapkan besarnya infaq tersebut.

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc., MA

Referensi:
[1] Yusuf al-Qaradawi, Fiqh az-Zakah, (Kairo: Maktabah Wahbah, cet. 25, 2006), vol. 1, hlm. 488-519
[2] Majalah Jami’atu Al-Malik Suud, jilid 5 hal. 116
[3] Maqalaat Al Mutanawwi'ah oleh Syeikh Abdul Aziz bin Baaz 14/134
[4] Majmu' Fatawa wa Ar Rasaa'il 18/178
[5] Majmu' Fatwa Anggota Tetap Komite Fatwa Kerajaan Saudi Arabia 9/281, fatwa no: 1360
[6] Abhats wa A’mal Mu’tamar Zakat Awal hlm. 442-443, dari Abhats Fiqhiyyah fi Qodhoya Zakat al-Mua’shiroh 1/283-284.
[7] Ahkamul Fuqaha fi Muqarrarat Mu’tamarat Nahdhatil Ulama, hal. 556-557
[8] Kumpulan Keputusan Sidang Dewan Hisbah Persatuan Islam (PERSIS) tentang Akidah dan Ibadah, hal. 443

Read more

Mengapa Zakat Hadiah Tidak Bisa Diqiyas Dengan Zakat Rikaz


Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Mohon berkenan ustadz menjawab masalah terkait dengan zakat hadiah.
Apakah hadiah yang kita terima wajib dikenakan zakat? Atas dasar apa kewajiban zakatnya menurut Al-Quran dan Sunnah? Apa benar zakat hadiah itu sama saja dengan zakat rikaz? Bisakah zakat hadiah diqiyaskan dengan zakat rikaz?
Wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Jawaban : 
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Kalau kita teliti nash-nash resmi berupa ayat Al-Quran dan hadits-hadits nabawi, terus terang kita tidak akan menemukan dalil yang secara qath'i menyariatkan zakat hadiah. Kalau ada sebagian kalangan yang berpendapat adanya kewajiban zakat hadiah, tentu dasarnya bukan ayat atau hadits yang tegas, melainkan sekedar qiyas dengan zakat-zakat lainnya.

Memang harus kita akui ada dari sebagian kalangan umat Islam yang terlalu bersemangat untuk menarik dana umat lewat zakat yang dibuat-buat, seperti zakat atas hadiah yang diterima, baik hadiah karena menang arisan, undian, atau hadiah atas tercapainya prestasi tertentu.

Seorang yang mendapat bonus uang sebagai tunjangan hari raya (THR)dari perusahaan, tiba-tiba diwajibkan untuk membayar zakat, dengan alasan itu termasuk zakat rikaz.

Seorang yang berhasil menang dalam lomba makan kerupuk ketika tujuh-belasan di kampungnya dan menggondol uang hadiah, tiba-tiba juga ditagih untuk bayar zakat. Alasannya hadiah itu sama saja dengan seseorang yang menemukan harta karun, alias harta rikaz.

Seorang ibu yang menang arisan dan dapat rejeki nomplok pun sering dianggap wajib membayar zakat, hanya karena dianggap punya rejeki.

Padahal antara hadiah dengan rikaz sama sekali tidak identik, sehingga terlalu kalau mau diqiyaskan antara keduanya, kelihatan sekali bahwa hal itu terlalu dipaksakan. Dan tentunya akan menjadi sangat tidak proporsional.

1. Hadiah : Diserahkan Bukan Ditemukan

Berbeda dengan harta rikaz yang didapat dengan cara ditemukan, sebuah hadiah itu pada hakikatnya adalah sesuatu yang diserahkan oleh satu pihak ke pihak lain. Artinya, dalam hadiah, ada dua pihak yang saling memberi dan menerima.

Sedangkan dalam harta rikaz, tidak ada yang memberi dan tidak ada yang menerima. Harta itu hanya ditemukan begitu saja saja. Tentu antara serah terima dan ditemukan adalah dua hal yang jauh berbeda.

Sehingga mengqiyaskan rikaz dengan hadiah adalah sebuah tindakan qiyas yang terlalu memaksakan diri dan kurang tepat dalam mengambil istimbath hukum.

2. Tempat Yang Tidak Bertuan

Tidaklah suatu harta yang ditemukan itu disebut rikaz, kecuali ditemukannya di tempat yang tidak bertuan. Sebutlah misalnya padang pasir, hutan, savana, semak belukar, rawa-rawa dan seterusnya.

Tetapi kalau benda itu ditemukan di halaman rumah seseorang, atau di tanah milik seseorang, maka penemuan itu tidak dimasukkan dalam rikaz.

Bandingkan dengan hadiah, selain bukan barang temuan, posisi sumber hadiah itu jelas dan pasti. Hadiah bukanlah benda yang ditemukan di daerah tidak bertuan. Sangat jauh berbedaan antara rikaz dan hadiah, sehingga mengqiyaskan antara keduanya agak terlalu memaksakan kehendak yang tidak bisa diterima akal sehat.

3. Sumber Hadiah Belum Tentu Milik Orang Kafir

Hadiah yang biasa kita terima, seringkali bukan berasal dari harta orang kafir. Misalnya, karyawan yang berprestasi ketika mendapat hadiah dari perusahaannya, atau siswa berprestasi yang mendapat hadiah dari gurunya. Belum tentu kantor atau pihak sekolah itu adalah orang kafir.

Sementara dalam kriteria harta rikaz di atas, jelas sekali bahwa sumber harta rikaz itu adalah milik orang-orang kafir di masa lalu.

Apabila yang harta yang ditemukan itu milik orang-orang Islam di masa lalu, maka harta itu bukan termasuk harta rikaz, melainkan menjadi luqathah atau barang temuan milik umat Islam. Harta luqathah tentu ada ketentuan hukumnya tersendiri, di luar urusan zakat.

4. Pemberi Hadiah Belum Tentu Sudah Meninggal

Yang juga membedakan zakat rikaz dengan hadiah adalah fakta bahwa biasanya orang yang memberikan hadiah itu masih hidup. Kalau dia sudah meninggal, bagaimana caranya memberikan hadiah.

Padahal kriteria zakat rikaz di atas jelas menyebutkan bahwa pemilik harta itu sudah meninggal dunia, keberadaannya sudah tidak ada lagi di dunia. Sehingga oleh karena itulah maka harta miliknya ditemukan, bukan diterima sebagai pemberian.

Adapun hadiah, biasanya didapat dengan jalan diterima dari yang memberi hadiah, yang tentu sang pemberi hadiah itu masih hidup. Ketika seseorang mennemukan harta berharga di dalam tanah yang terkubur, tentu tidak kita katakan bahwa dia menerima pemberian hadiah dari pemiliknya yang sudah mati.

5. Zakat Rikas 20 Persen

Satu lagi yang patut dicatat bahwa besaran zakat rikaz itu sangat besar, yaitu 20% atau seperlima dari nilai harta yang ditemukan. Kalau ada niat untuk mengqiyas zakat hadiah dengan zakat rikaz, seharusnya dilakukan dengan konsekuen dan konsisten, besarannya bukan 2,5% tetapi harus 20%.

Sayangnya, yang lebih sering terjadi justru ketidak-konsistenan. Katanya mengqiyas dengan zakat rikaz, kenyataannya qiyasnya hanya sepotong-sepotong. Giliran bicara tentang nilai besarannya, tiba-tiba qiyasnya pindah ke zakat emas yang hanya 2,5% saja.

Cara semacam ini agak kurang terpuji, karena terkesan agama ini dikarang-karang seenaknya, mana yang enak itu dipakai dan mana yang dianggap kurang enak, dibuang begitu saja.

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc., MA
Read more

Zakat untuk Janin


Assalamu'alaikum wr. wb.
Adakah zakat fithrah untuk bayi yang masih dikandung dan berapa besarnya?
Terima kasih. Mudah-mudahan Allah merahmati Ustadz dan memuliakan Ustadz dengan limpahan karunia-Nya. Amin.
Wassalamu'alaikum wr. wb.

Jawaban : 
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Jumhur ulama sepakat mengatakan bahwa bayi yang masih di dalam kandungan ibunya tidak ada kewajiban untuk dikeluarkan zakatnya. Sebab kewajiban untuk mengeluarkan zakat fithrah itu hanya untuk manusia yang sudah lahir, sebagaimana sabda Rasulullah SAW:

Rasulullah SAW memfardhukan zakat fithr bulan Ramadhan kepada manusia sebesar satu shaa' kurma atau sya'ir, yaitu kepada setiap manusia merdeka, budak, laki-laki dan perempuan dari orang-orang muslim. (HR Jamaah kecuali Ibnu Majah dari hadits Ibnu Umar)

Karena meski dia seorang calon manusia, tapi belumlah dianggap sebagai manusia yang utuh. Sehingga kalau belum lahir pada saat hari raya Iedul Fithri, maka tidak perlu dizakatkan.

Bagaimana kalau pada malam hari raya lahir? Jumhur ulama selain Imam Abu Hanifah ra. mengatakan bahwa bayi yang lahir setelah terbenamnya matahari pada malam 1 Syawal, sudah wajib dizakatkan. Karena titik dimulainya kewajiban zakat itu ada pada saat terbenamnya matahari pada malam 1 Syawwal.

Sedangkan Imam Abu Hanifah ra. mengatakan bahwa titik awal wajibnya zakat fitrah adalah saat terbit fajar keesokan harinya. Jadi bila bayi lahir pada tanggal 1 Syawwal pagi hari setelah matahari terbit, harus dikeluarkan zakat fithrahnya.

Di luar jumhur ulama, ada pendapat dari kalangan Mazhab Zahiri yaitu Ibnu Hazm yang beranggapan bahwa seorang bayi itu sudah dianggap manusia sempurna sejak dia berusia 120 di dalam kandungan. Jadi bila pada saat terbit matahari 1 Syawwal seorang bayi genap berusia 120 hari di dalam kandungan, sudah wajib zakat.

Namun pendapat ini agak menyendiri sifatnya dan bertentangan dengan pendapat jumhur ulama. Bahkan Dr. Yusuf Al-Qaradawi yang terkenal moderat dalam masalah zakat pun tidak mendukung pendapat Ibnu Hazm ini dan beliau mengatakan tidak ada dalil yang menunjukkan hal itu. Demikian keterangan yang kami dapat dalam Fiqhuz Zakatnya.

Wallahu 'alam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc.
Read more